Perjuangkan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten, Budi Rustandi Temui Dirjen Otda Kemendagri
Oplus_0
SERANG, GESSIT.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi menemui Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kamis (31/7/2025).
Budi Rustandi mengatakan, kunjungan ke Ditjen Otda di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI untuk memperjuangkan status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Ia menjelaskan, dalam pasal 7 undang-undang pembentukan Provinsi Banten, menyebutkan Ibukota Provinsi Banten hanya di Serang, tidak ada kata kotanya.
“Nah kita ingin tambahin kata kotanya agar Ibukota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang,” ujar Budi, didampingi Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Banten Wahyu Nurjamil di kantor Dinkopukmperindag Kota Serang, Jumat (1/8/2025).
Budi menerangkan, jika status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten sudah terang benderang, maka akan berimbas positif yang luar biasa terhadap Pemkot Serang.
“Pertama akan ada penambahan dana alokasi umum (DAU) tambahan, termasuk hal-hal yang khusus karena ini sifatnya ibukota, berbeda dengan kabupaten kota yang bukan ibukota.
Ia meminta dalam pasal 7 undang-undang pembentukan Provinsi Banten untuk segera dilakukan revisi, agar status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten jelas.
“Akan direvisi insya Allah. Mohon doanya dukungan semua,” pintanya.
Budi mengungkapkan, salah satu faktor penyebab lambatnya proses pengesahan status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten, karena tidak serius dalam merevisi pasal 7 undang-undang pembentukan Provinsi Banten tersebut.
“Karena tidak diurus. Bukan zamannya saya. Harusnya dari dulu diurusnya. Makanya kita ini seperti memulai dari nol. Pembangunan, menata kota termasuk secara administrasi memulai dari nol lagi,” beber Budi. (HRH)
