Polres Serang Gerebek Kontrakan Pengedar, 112 Paket Sabu Disita

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Sebanyak 112 paket sabu berhasil diamankan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

 

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Rabu sore, 29 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB. Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AP, 22 tahun, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

 

Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin, 4 Mei 2026.

 

Berbekal informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan bergerak cepat melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud.

 

Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, tersangka AP diketahui sedang berada di dalam kamar dan tengah bermain game online menggunakan handphone.

 

“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan,” ungkap Kapolres.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan secara rapi. Sebanyak 112 paket sabu itu diketahui disimpan dalam lempitan baju yang berada di dalam lemari pakaian milik tersangka.

 

“Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pack plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

“Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” terang Andri.

 

Kapolres menambahkan, motif tersangka terlibat dalam peredaran narkoba diduga karena tekanan ekonomi, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menghidupi keluarga.

 

“Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” kata alumnus Akpol 2006.

 

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *