Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi, Perkuat Pencegahan Hukum Percepatan Koperasi Merah Putih
SERANG, GESSIT.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperkuat sinergi dalam rangka mencegah potensi permasalahan hukum pada pelaksanaan program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Koperasi Merah Putih).
Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten, yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (15/12/2025).
Kesepakatan bersama itu ditandatangani langsung oleh Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Gubernur menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret Pemprov Banten dalam memitigasi potensi persoalan hukum, khususnya pada aspek pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Banten.
“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni. Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi landasan normatif dan legal mulai dari tahap perencanaan, pembangunan gerai, pergudangan, hingga sarana pendukung lainnya.
Menurut Andra Soni, pendampingan dan pengawalan hukum dari Kejati Banten dilakukan agar seluruh proses pembangunan koperasi berjalan tertib administrasi, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan ini juga akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis dengan perangkat daerah terkait.
Pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten. Program Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat sekaligus mendukung Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih harus dikelola secara profesional, transparan, dan menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan bantuan CSR dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten dengan nilai masing-masing Rp68.750.000. ***
