Bejat ! Tukang Service Jok Cabuli Anak Kandung di Kota Serang

0
Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang ayah warga Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial AR, 40 tahun, tega mencabuli anak kandungnya. Bejatnya lagi perbuatan terkutuk itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya. Pelaku yang berprofesi sebagai reparasi jok motor diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tempat kerjanya di Pasar Kepandean, Kota Serang.

 

“Pelaku ayah kandung korban, saat ini sudah diamankan saat sedang bekerja di Pasar Kepandean,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Salahuddin dan Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali, Jumat (4/7/2025)

 

Menurut Kapolresta, tersangka melakukan aksi cabulnya ketika isteri sedang berjualan di luar rumah. Modus operandinya, mengancam tidak akan memberikan uang kepada korban dan memberhentikannya dari sekolah.

 

“Modus operandinya mengancam korban agar tidak bilang pada siapa-siapa dan tidak memberi uang jajan. Untuk motif nya tersangka mengaku terangsang melihat korban ketika tidur,” terang Kapolresta.

 

Yudha mengungkapkan terbongkarnya perbuatan bejad sang ayah, setelah kakek korban memergoki pelaku tengah menyetubuhi cucunya.

 

“Kakek korban memergoki pelaku yang hanya mengenakan kain sarung sedang menindih korban,” ungkapnya.

 

Atas kejadian itu, Yudha menerangkan kakek korban memindahkan cucunya itu ke rumah anaknya yang juga merupakan bibi dari korban. Di situ, korban bercerita bahwa telah disetubuhi sejak di bangku sekolah dasar.

 

“Anak korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh bapak kandungnya, semenjak anak korban sekolah SD sampai saat ini anak korban sudah menimba ilmu pendidikan di SMA,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya itu tersangka AR dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah ayah korban. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” jelasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *