Operasi Tiga Bulan, Satpol PP Serang Hancurkan 2.829 Botol Miras
SERANG, GESSIT.CO.ID — Sebanyak 2.829 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta dua drum minuman jenis tuak dimusnahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di Alun-alun Kota Serang, Senin, 6 April 2026.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026, bertepatan dengan periode Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.829 botol dari berbagai merek serta dua drum minuman jenis tuak.
“Ini hasil operasi dari Januari sampai Maret, termasuk selama Ramadan. Totalnya 2.829 botol dan dua drum tuak yang dimusnahkan di lokasi. Ini simbolis saja,” kata Heri.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi untuk menghindari risiko yang ditimbulkan apabila barang disimpan terlalu lama di gudang.
“Kalau dibawa ke gudang, baunya sangat menyengat dan berbahaya. Tidak memungkinkan disimpan lama, bahkan bisa berisiko karena tidak tersegel dengan baik,” ujarnya.
Minuman jenis tuak yang diamankan, lanjutnya, umumnya dikemas dalam drum besar dan dijual kembali dalam kemasan plastik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena tidak jelas kandungan dan proses produksinya.
“Biasanya itu dari drum besar, kemudian dijual pakai plastik. Produksinya bukan dari sini, umumnya dari luar, lalu didistribusikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras yang diamankan sudah berada di jalur penjualan langsung ke masyarakat, bukan lagi pada rantai distribusi awal. “Yang pasti sudah di jalur pasar, bukan di distribusi,” katanya.
Terkait sumber temuan, Heri menyebut penindakan dilakukan di berbagai lokasi tanpa menyebutkan secara rinci titik operasi untuk menjaga efektivitas penertiban di lapangan. “Dari berbagai tempat yang kita temukan. Tidak bisa disebutkan detailnya,” ujarnya.
Satpol PP memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan di berbagai titik sesuai ketentuan peraturan daerah. Namun ia menilai efektivitas penindakan juga bergantung pada kekuatan regulasi yang berlaku.
“Upaya penertiban terus kami lakukan. Tapi kalau perdanya lebih kuat, sanksinya lebih tegas, tentu penegakan di lapangan juga akan lebih maksimal,” kata Heri. (HRH)
