Bongkar Bisnis Esek-esek di Tangerang, Germo dan 4 Perekrut Diamankan

0
Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Lima pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diamankan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

 

Kelima tersangka yang diamankan, yaitu EN, 38 tahun, warga Kabupaten Bandung yang berperan sebagai pelaku utama yang merekrut dan menampung para korban, MIN, 26 warga Jakarta Barat dan SH, 21 tahun, MHS, 40, serta RP, 21 tahun, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi.

 

“Kelima tersangka dugaan dugaan TPPO ini diamankan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di daerah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Selasa, (8/7/2025).

 

Dian menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah rumah kos di Kelurahan Rajeg. Setelah menerima informasi, tim penyelidik langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

 

“Para korban ditemukan di hampir seluruh kamar dalam kondisi menunggu tamu pria. Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” ungkap Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto.

 

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku yaitu dengan merekrut dan menampung para perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

 

Para korban dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut.

 

“Untuk EN sebagai otak pelaku mendapatkan Rp75 ribu setiap transaksi, sedangkan 4 tersangka lainnya menerima komisi dari para korban usai melayani tamunya berkisar Rp25 hingga Rp50 ribu,” jelas Dian Setyawan.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16 buah kondom serta lima unit telepon genggam berbagai merk.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

 

“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Ditegaskannya, Polda Banten berkomitmen terus memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukumnya, termasuk praktik prostitusi yang mengeksploitasi anak di bawah umur. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *