Tipu Belasan Calon Jemaah Umroh, Pria Ngaku Direktur Perusahaan Travel Ditangkap Polisi

0
IMG-20250528-WA0066

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Dilaporkan menipu belasan calon jemaah umroh, FA, 56 tahun, warga Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Banten, diringkus personil Ditreskrimum Polda Banten, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Tersangka FA yang mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel ini ditangkap di rumahnya setelah buron selama lebih dari setahun.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan dalam laporannya korban mengaku dijanjikan memimpin jemaah umroh (muthowif) yang ada di Bandung.

 

Namun syaratnya korban terlebih dahulu harus membawa 10 calon jemaah umroh yang didaftarkan di perusahaannya. Tersangka juga menjanjikan akan mengikutsertakan anak korban secara gratis.

 

“Untuk calon jemaah umroh dikenakan biaya Rp26 juta perorang dengan fasilitas hotel bintang tiga,” kata Dirreskrimum, Rabu, 28 Mei 2025.

 

Tergiur dengan janji manis yang diberikan tersangka, korban akhirnya mendaftarkan 10 orang calon jemaah ke perusahaan PT Permata Babul Ka’bah dengan uang total sebanyak Rp260 juta.

 

“Setelah biaya dipenuhi, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan para calon jemaah umroh 2 bulan kemudian,” terang Dian Setyawan.

 

Namun setelah dua bulan terlewati, janji tersangka FA tidak dipenuhi, bahkan beberapa bulan berikut juga tidak ditepati. Disisi lain, korban juga dimintai pertanggungjawaban oleh para calon jemaah umroh.

 

“Karena tidak kunjung berangkat, korban dimintai pertanggungjawaban oleh para jemaah umroh. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Mapolda Banten pada 2023,” jelasnya.

 

Berbekal dari laporan tersebut, personil Subdit Renakta kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan batang bukti. Tersangka mangkir dari panggilan.

 

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan namun tersangka mangkir hingga akhirnya pada April 2024 ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

 

Setelah buron selama lebih dari setahun, petugas akhirnya mengetahui jika tersangka kembali ke rumahnya. Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

 

“Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *