Tim Resmob Polda Banten Bongkar Sindikat Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

0
IMG-20250206-WA0101

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu yang sudah setahun beroperasi di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

 

Dalam pengungkapan ini sebanyak 14 pelaku mulai dari pembuat hingga pengedar berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Banten dan Jawa Barat.

 

Para pelaku tersebut AM (45),  ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58) dan AS (59).

 

Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp 186.550.000, uang dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.034 lembar dan uang Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar serta seperangkat alat cetak uang palsu.

 

“Tersangka AM ini adalah warga Jawa Barat yang merupakan pembuat uang palsu. Sedangkan lainnya sebagai pengedar, perantara, mediator serta pengantar,” terang Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (06/02).

 

Dirreskrimum menjelaskan terungkapnya sindikat pembuat dan peredaran uang palsu ini berawal dari informasi yang mencurigai ZL seorang pelaku yang membelanjakan uang palsu di KFC Citra Raya Cikupa Boulevard, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/01) lalu.

 

“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ZL dengan barang bukti 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Dirreskrimum didampingi Kepala Bank Indonesia Banten Ameriza M Moesa dan Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro.

 

Tersangka ZL saat itu juga langsung dibawa ke Mapolda Banten berikut barang bukti. Dalam pemeriksaan, kata Dian Setiawan, uang palsu tersebut didapat dari DS dan AS yang berada di wilayah Bandung.

 

“Berbekal dari pengakuan ZL, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan DS dan AS di Bandung. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku lain di berbagai lokasi di wilayah Jawa Barat,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Dian menerangkan motif para pelaku yakni mendapatkan untuk keuntungan berupa uang asli yang diberikan oleh para korban.

 

“Sedangkan untuk modus operandi yakni menawarkan uang palsu kepada korban satu uang asli berbanding 4 uang palsu,” kata Kombes Dian Setiawan.

 

Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa tersangka AM mencetak uang setelah ada pemesan. AM memperoleh pengetahuan membuat uang palsu dari rekan yang saat ini masih menjalani hukuman di lapas Jakarta.

 

“Dari sisi kualitas uang palsu ini mudah diketahui mungkin teknologinya masih rendah sehingga tidak terlihat shifting color. Jadi kami lihat memang dari sisi kualitas masih relatif rendah,” jelas.

 

Sementara Ameriza M Moesa memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Banten mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Keberhasilan ini merupakan respon cepat sebagai bentuk penegakkan hukum atas peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten,

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, kami sangat mengapresiasi atas keberhasilan pemberantasan tindak pidana peredaran uang palsu,” katanya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *