Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Disita dari Gudang di Pabuaran, Kabupaten Serang
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten dari sebuah gudang di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol. Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten.
Sebelumnya, personel Ditsamapta mengamankan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, kemudian menyerahkan penanganannya kepada penyidik Ditreskrimsus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA, 32 tahun, AH, 31 tahun, dan AT, 33 tahun. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Selain ketiga terduga pelaku dan rokok, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.
Bronto menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk memperoleh keuntungan materiil dari hasil penjualan barang ilegal tersebut.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegas Bronto.
Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Banten akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bronto, perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Pada kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Ia menjelaskan bahwa rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak saat bungkus pertama kali dibuka.
“Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai sama sekali. Kami mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena hal tersebut turut merugikan negara,” pungkas Bronto. (HRH)
