Ketua HNSI Serang Tersangka Dugaan Pemerasan
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap PT Gandasari Energi di Desa Bojonegara, Kabupaten Serang. Ketiganya yakni SB, 40 tahun, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Serang, bersama SU, 43 tahun, dan NS, 51 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam akan menghentikan aktivitas reklamasi apabila tuntutan pembayaran sejumlah dana tidak dipenuhi.
“Kasus ini bermula dari proses reklamasi yang dilakukan PT Gandasari Energi sejak tahun 2022. Dalam pelaksanaannya perusahaan telah memberikan kompensasi dan dana CSR kepada sejumlah kelompok nelayan, namun masih terdapat sisa kewajiban yang belum dibayarkan,” kata Dian Setyawan dalam konferensi pres, Kamis, 9 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi kompensasi sebesar Rp170 juta. Dari jumlah tersebut telah dibayarkan Rp108 juta, sementara sisa Rp62 juta belum direalisasikan.
Selain itu, Rukun Nelayan Prisei Pesisir Kampung Pasar, Kecamatan Bojonegara, mendapatkan kompensasi sebesar Rp250 juta. Perusahaan telah membayar Rp125 juta dan masih menyisakan kewajiban sebesar Rp125 juta.
“Dalam perkara ini juga terdapat permintaan dana dari aliansi yang dipimpin tersangka SB sebesar Rp5 juta setiap bulan. Dana tersebut telah dibayarkan sebanyak enam kali, kemudian tersangka kembali meminta pembayaran selama 18 bulan ketika kegiatan reklamasi tidak beroperasi dengan total Rp90 juta,” jelas Dian didampingi Kasubdit Kamneg Kompol Endang Sugiarto dan Kanit Jatanras Kompol Mulyadi.
Menurut Dian, PT Gandasari Energi belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena selama 18 bulan kegiatan reklamasi tidak berjalan dan baru kembali beroperasi pada Juli 2026.
Pada 24 Juni 2026, SB diduga mengajak masyarakat melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk menghadiri pertemuan yang membahas sisa pembayaran kompensasi dan dana CSR dari PT Gandasari Energi.
“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan mendapat ancaman bahwa apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan kegiatan reklamasi akan dihentikan,” ujar Dian.
Ancaman tersebut kemudian berlanjut pada 2 Juli 2026 ketika sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di lokasi reklamasi. Massa menuntut pembayaran kompensasi dan meminta aktivitas reklamasi dihentikan. Dalam aksi itu juga terjadi perusakan portal milik PT Gandasari Energi.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 6 Juli 2026 SB bersama kelompoknya kembali mendatangi kawasan PT Gandasari Energi dan memasuki dek kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal tersebut.
“Kami telah menetapkan SB, SU, dan NS sebagai tersangka. Saat ini penyidik juga masih memburu lima orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Para tersangka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Dian. (HRH)
