Pelarian Penipu Pengusaha di Kota Serang Berakhir di Pekanbaru

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil meringkus Ujang Sutardi, 33 tahun, tersangka kasus dugaan penipuan seorang pengusaha warga Taman Graha Asri, Kota Serang.

 

Tersangka warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau setelah diburu karena mangkir dari panggilan penyidik.

 

“Tersangka US ditangkap Tim Satreskrim karena tidak kooperatif dan melarikan diri dari panggilan penyidik. Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Pekanbaru, pada Sabtu (15/02),” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Senin (17/02).

 

Kapolresta menjelaskan peristiwa dugaan penipuan ini terjadi pada Sabtu (05/02). Awalnya tersangka Ujang mendatangi korban Agung, 42 tahun, dengan maksud menggadai 1 kendaraan dump truk A 8520 AG yang diakui sebagai miliknya seharga Rp100 juta.

 

“Karena kendaraan dump truk dijamin tidak bermasalah dan dilengkapi dengan BPKB dan STNK, transaksi gadaipun terjadi senilai Rp100 juta. Dan korban pun membayar secara transfer senilai yang disepakati serta dibuatkan kwitansi bukti penerimaan,” terang Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Salahudin.

 

Kemudian setelah tersangka menerima uang gadai dari korban, tersangka kembali membujuk korban untuk menyewakan kendaraan dump truk tersebut sebesar Rp11 juta/bulan. Korban tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan kendaraan yang baru saja diterimanya kepada tersangka.

 

“Akan tetapi faktanya, sampai sekarang tersangka tidak memberikan uang sewa kepada korban dan tidak mengembalikan mobil dump truck tersebut,” kata Kapolresta.

 

Karena tersangka tak kunjung memberikan uang sewa, korban berusaha mencari tahu keberadaan tersangka dan kendaraan gadainya. Belakangan diketahui jika kendaraan dump truk tersebut milik orang lain yang dititipkan kepada tersangka.

 

“Merasa dirinya telah ditipu, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Serang Kota,” jelasnya.

 

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim menambahkan pihaknya mencoba untuk memanggil tersangka Ujang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut. Karena beberapa kali mangkir, petugas akhirnya melakukan upaya jemput paksa.

 

“Kita mencoba mendatangi rumah tersangka namun tidak ada di rumahnya. Belakangan diketahui tersangka melarikan diri ke daerah Sumatera dan berhasil ditangkap di daerah Pekanbaru setelah berkoordinasi dengan Polsek Lima Puluh,” tambahnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *