Pelaku Curanmor Dan Penadah Diringkus Tim Resmob

0
IMG-20250219-WA0049

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Tidak butuh waktu lama, personil Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil meringkus pelaku curanmor spesialis motor parkiran. Pelaku AF, 25 tahun, diringkus saat nongkrong menikmati hasil mencuri di Jalan Raya Pandeglang Maja, Kabupaten Pandeglang.

 

Tak hanya pelaku curanmor, petugas juga berhasil mengamankan RN, 35 tahun, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang yang diduga sebagai pelaku penadah motor hasil curian.

 

“Betul, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku curanmor dan penadah hasil kejahatan di lokasi berbeda pada Selasa kemarin,” terang Kapolresta Kombes Yudha Satria, Rabu (19/02).

 

Kapolres menjelaskan peristiwa pencurian motor yang dilakukan tersangka AF warga Kelurahan Unyur ini terjadi pada Senin (17/02). Tersangka AF menggasak motor Honda Beat milik Tantowi, 35 tahun, warga Taman Lopang Indah, Kota Serang yang terparkir di garasi.

 

“Modus operandinya, tersangka merusak lubang kunci motor Honda Beat milik korban yang terparkir di garasi menggunakan kunci T,” ujar Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Salahudin.

 

Sukses menggasak motor, tersangka AF kemudian menjual motor hasil mencuri tersebut kepada RN yang tinggal sekampung dengan tersangka AF.

 

“Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri, selanjutnya melapor ke Mapolresta Serang,” kata Yudha Satria.

 

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak ke lokasi untuk memperdalam penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian. Setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku, petugas selanjutnya melakukan pengejaran.

 

“Tersangka AF berhasil diamankan di Pandeglang saat sedang nongkrong menikmati uang hasil mencuri. Dan tersangka RN diamankan di rumahnya setelah tersangka AF mengaku menjual motor hasil curian kepada RN,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Kompol Salahudin mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menggunakan kunci ganda ketika memarkirkan kendaraannya.

 

“Untuk pemilik kendaraan roda empat, jangan menyimpan barang apapun yang dapat memancing para pelaku melakukan aksi jahatnya,” imbau Salahudin. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *