Izin Belum Lengkap, Kedai Mie Gacoan di Kecamatan Ciruas Ditutup Sementara
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Kedai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditutup sementara oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Serang.
Alasannya, kedai mie Gacoan ditutup karena belum mengantongi izin Pesertejuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Fungsional Muda Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Yogi Hernanto mengatakan, bahwa pada Senin (29/9), kemarin pihaknya sudah mendatangi lokasi mie Gacoan di Ciruas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPUPR dan Dinas Perhubungan.
“Jadi itu izin PBGnya belum ada, sudah mengajukan ke DPUPR Kabupaten Serang tapi belum selesai,” kata Yogi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Karena belum mengantongi izin PBG, kata Yogi pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk menghentikan operasional sementara, sampai dokumen perizinanya terbit.
“Bangunannya sudah berdiri, bahkan sudah beroperasional, tapi kita tutup sementara, dinas perizinan juga mengimbau agar mengurus izinnya terlebih dahulu,” tuturnya.
Yogi menuturkan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 7 hari, jika tidak ada itikad baik maka selanjutnya diberikan peringatan hingga dilakukan penyegelan.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan segel. Tapi infonya sudah ada progres dari legalnya,” ujarnya.
Selain belum memiliki izin PBG, Yogi mengungkapkan bahwa dokumen yang lainnya juga belum lengkap seperti parkir kendaraan dan analisa dampak lalu lintas (Andalalin). “Andalin juga belum terbit,” pungkasnya. (HRH)
