Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor Digebugi Warga di Kota Serang

0
IMG-20250812-WA0034
KOTA SERANG, GESSIT.CO.ID – Pelaku pencurian motor berinisial TR, 28 tahun, bonyok dihajar warga usai tertangkap basah menggasak motor Honda Beat A 2158 DG yang terparkir di halaman Kantor FIF, pada Senin sore, 11 Agustus 2025.

 

Peristiwa dugaan pencurian motor ini te jadi di Lingkungan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Untuk penyelidikan lebih lanjut, TR bersama barang bukti anak kunci T diamankan di Mapolsek Serang.

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan peristiwa dugaan pencurian yang berujung pada pengeroyokan ini bermula Reza Ramadan, 25 tahun, karyawan swasta warga Kota Baru, Kota Serang, memarkirkan motornya di depan kios FIF dalam keadaan terkunci stang.

 

“Korban kemudian masuk ke dalam FIF. Tak lama, datang dua orang pelaku laki-laki yang tidak dikenal. Satu pelaku menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan, sementara pelaku lainnya mendekati parkiran,” jelasnya didampingi Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, Selasa (12/8/2025).

 

Pelaku warga Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mendekati motor korban dan sempat duduk di atas motor sambil mengamati situasi. Setelah merasa aman, pelaku menggunakan kunci palsu jenis kunci T untuk merusak rumah kunci dan menyalakan motor.

 

“Saat pelaku hendak membawa kabur motor, warga sekitar yang melihat seketika meneriak “Maling! Maling!”. Pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan berlari meninggalkan motor yang akan dicurinya,” kata Kapolresta.

 

Melihat pelaku melarikan diri, korban dan warga langsung mengejar. Tanpa perlu bersusah payah, pelaku berhasil ditangkap. Tanpa ada yang memberi komando, warga langsung menghadiahi dengan berbagai pukulan.

 

“Setelah puas melampiaskan kekesalannya, warga kemudian membawa dan menyerahkan pelaku dan  barang bukti ke petugas di Mapolsek Serang,” jelasnya.

 

Menurut AKP Hery Wiyono, TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Tersangka ditahan di mapolsek dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *