Dua Penambang Ilegal di Tangerang Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten
Oplus_131072
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menindak tegas aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial RD dan DL yang diduga sebagai pengelola tambang ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 31 Juli 2026. Penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan tanah urug tersebut berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Dalam kegiatan itu digunakan satu unit alat berat excavator merek Kobelco warna hijau,” kata Dian, Sabtu, 26 September 2026.
Setelah memastikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan, Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan tindakan hukum dan mengamankan RD serta DL yang diduga berperan sebagai pengelola kegiatan penambangan.
Dian menjelaskan, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Tanah urug hasil penambangan kemudian diperjualbelikan kepada konsumen menggunakan kendaraan angkutan.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan maupun Surat Izin Penambangan Batuan,” jelasnya.
Menurut Dian, tanah urug hasil penambangan tersebut dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp250.000 per ritase. Pengangkutan dilakukan menggunakan dump truck Colt Diesel dengan kapasitas sekitar lima meter kubik.
“Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, satu bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator serta dua catatan penjualan tanah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Dian mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang alumnus Akpol 2001. (HRH)
