Dinyatakan Lengkap, Polsek Cikande Serahkan Tiga Tersangka Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja ke Kejari

0
IMG-20251230-WA0055
SERANG, GESSIT.CO.ID – Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

 

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan calo tenaga kerja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, Selasa, 30 Desember 2025.

 

Ketiga tersangka yang diserahkan adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.

 

Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau “orang dalam” di PT Nikomas Gemilang, Tambak, Kecamatan Kibin. Peristiwa penipuan ini dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin.

 

“Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang,” ujar Tatang dalam keterangannya.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.

 

Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi, tiga lembar surat panggilan tes (fiktif) untuk meyakinkan korban dan tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban.

 

Terkait kasus ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan ‘orang dalam’, karena itu adalah modus penipuan,” tegas Tatang.

 

Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *