Diduga Minta Paksa Proyek, Oknum Pengusaha Kota Cilegon Dipenjara

0
Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Kordinator lapangan (korlap) Forum Pengusaha Samangraya (FPS) berinisial AS, warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diamankan personil Ditreskrimum Polda Banten.

 

Oknum pengusaha ini diamankan setelah video diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan viral di media sosial.

 

“AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PT Total Bangun Persada (TBP),” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (30/6/2025).

 

Dian menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025. Setelah videonya viral, tersangka AS diamankan petugas diamankan pada Jumat (20/6) kemarin.

 

Dikatakannya, awalnya tersangka bersama sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Samangraya mendatangi lokasi proyek PT TBP selaku maincontractor pembangunan PT. Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.

 

“Tersangka sebagai korlap mendatangi lokasi proyek. Kedatangan tersangka ditemui oleh perwakilan PT TBP dan China Chengda Engeenering” terangnya.

 

Pada saat pertemuan di depan kantor PT TBP, kata Dian, tersangka mengeluarkan ancaman terkait komitmen perjanjian maincontractor dan subkontraktor yang melibatkan pengusaha sekitar.

 

“Tersangka AS kemudian menghentikan aktivitas yang dikerjakan PT TBP, sampai pengusaha lokal dilibatkan dalam pengerjaan proyek. Video pengancaman ini viral di media sosial,” jelasnya.

 

Karena adanya pengancaman dan aktivitas proyeknya terganggu setelah beberapa hari dilakukan penyetopan, pihak PT TBP kemudian memberikan pekerjaan kepada Forum Pengusaha Samangraya berupa pemasangan pagar sementara dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali.

 

“Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat sebagaimana Pasal 368 Dan/Atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHPidana tentang pemerasan dan/atau pengancaman dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas alumnus Akpol 2001. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *