Berkedok Arisan, Wanita 28 Tahun Tipu Puluhan Korban hingga Rp1,34 Miliar

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang perempuan berinisial JW, 28 tahun, yang mengaku sebagai admin arisan Elqueen, diamankan petugas Ditreskrimum Polda Banten. JW ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang berlangsung sejak November 2025 hingga September 2026 di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

 

Dalam kasus tersebut, sebanyak 24 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.347.206.000 atau lebih dari Rp1,34 miliar.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka menawarkan sejumlah program arisan kepada para korban dengan iming-iming keuntungan dari dana talangan yang diberikan.

 

“Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut,” ujar Maruli dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

 

Untuk meyakinkan korban, tersangka memasukkan sejumlah orang ke dalam grup WhatsApp arisan sehingga program tersebut seolah-olah benar-benar berjalan. Tersangka juga sempat memberikan keuntungan dan pengembalian dana agar korban semakin percaya.

 

“Pada awalnya, tersangka memberikan keuntungan kepada para korban sehingga mereka semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar. Namun, hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan,” jelasnya.

 

Maruli mengatakan, tersangka menawarkan keuntungan berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta kepada korban yang bersedia memberikan dana talangan atau membeli kloter arisan. Namun, berdasarkan penyelidikan, program arisan dan anggota yang diklaim membutuhkan dana tersebut diduga tidak benar adanya.

 

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa cetakan percakapan WhatsApp, mutasi rekening koran para korban, serta satu unit telepon genggam.

 

Atas perbuatannya, JW dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Maruli mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. Pastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan program yang ditawarkan sebelum menyerahkan sejumlah uang,” tutupnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *