Enam Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 114 Butir Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

0
IMG-20261030-WA0078
CILEGON, GESSIT.CO.ID – Satresnarkoba Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan enam warga yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam dua pengungkapan kasus pada 25 hingga 29 Oktober 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan gram sabu dan 114 butir pil ekstasi.

 

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Gregorius Michael Patria Tama menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan dengan menangkap dua tersangka berinisial SGN (28) dan MI (31) yang diduga mengedarkan sabu. SGN ditangkap di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap MI di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Dari kedua tersangka, polisi menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram. Keduanya diduga mengemas sabu dalam paket kecil dan menyimpannya di sejumlah titik pengambilan sesuai arahan seseorang berinisial ID yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“MI diduga menerima imbalan Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta dari ID. Selain mendapatkan uang, tersangka juga memperoleh kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” terang Gregorius, Jumat (30/10/2026).

 

Sementara dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap empat tersangka berinisial AB (28), AJ (29), DP (29), dan AM (47). Penangkapan bermula dari AB di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian dikembangkan hingga petugas mengamankan AJ di rumah kontrakan Lingkungan Bagendung dan DP di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

 

Dari penggeledahan kontrakan AJ, petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat bruto sekitar 9,23 gram. Pengembangan selanjutnya mengarah kepada AM yang ditangkap di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB.

 

“Dari tangan AM, kami mengamankan tujuh paket sabu seberat bruto 0,96 gram dan 114 butir pil ekstasi berlogo Spongebob dengan berbagai warna. Petugas juga menyita sejumlah telepon genggam dan alat timbang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelasnya.

 

Dalam dua perkara tersebut, polisi masih memburu dua orang berinisial ID dan M yang telah ditetapkan sebagai DPO. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan undang-undang yang disangkakan.

 

Wakapolres Cilegon Kompol Rizki Salatun menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut,” tegas Rizki. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *