Alamak ! Tergiur Proyek Senilai Rp40 Miliar, Pengusaha Asal Kabupaten Lebak Kena Tipu Rp2,5 Miliar

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG (Poskota) – Dua warga mengaku pengusaha berinisial AW, 26 tahun, warga Kecamatan Margahayu, Jawa Barat dan JE, 37 tahun, warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Kedua tersangka diamankan di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (19/03), setelah dilaporkan SA, pengusaha asal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

 

Korban mengaku tertipu Rp2,5 miliar setelah dijanjikan proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT senilai Rp40 miliar.

 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setiyawan menjelaskan bahwa sekitar bulan Juli 2024, korban diperkenalkan dengan kedua tersangka yang mengaku sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi NTT.

 

“Awalnya korban dikenalkan oleh pegawainya bahwa ada dua kontraktor yang sedang mencari investor untuk pembangunan gedung fakultas universitas di Kupang, NTT,” kata Dirreskrimum dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

 

Tergiur dengan proyek tersebut, kata Kombes Dian, SW kemudian menemui kedua tersangka di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menjanjikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban.

 

“Tersangka menjanjikan proyek senilai Rp40 miliar akan diberikan kepada korban dengan syarat memberikan uang sebesar 13% dari nilai proyek atau sekitar Rp 4,6 miliar,” terang Dirreskrimum.

 

Selanjutnya kedua tersangka juga menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20% dari nilai proyek atau sekitar Rp 7,1 miliar.

 

“Karena merasa tertarik dengan proyek tersebut, korban pun mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka hingga mencapai Rp2,5 miliar. Namun belakangan diketahui bahwa korban kena tipu dan lapor ke Mapolda Banten,” jelasnya.

 

Atas laporan tersebut, Tim Resmob kemudian mengejar kedua pelaku dan berhasil meringkus kedua tersangka di daerah Cidadap, Kota Bandung.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Alumnus Akpol 2001.

 

Dirreskrimum menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerjasama investasi yang menjanjikan keuntungan besar.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerjasama investasi yang menjanjikan keuntungan besar,” imbaunya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *