Alamak ! Ketua Kadin Dan HNSI Cilegon Tersangka
SERANG, GESSIT.CO.ID – Tiga pimpinan organisasi di Kota Cilegon diterapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Ketiganya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, disertai tekanan dan ancaman terhadap pihak perusahaan terhadap PT. China Chengda Engineering (CCE)
Ketiga tersangka tersebut yakni MS, 50 tahun, (Ketua Kadin Cilegon), IS, 39 tahun, (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan RJ, 50 tahun (Ketua HNSI Cilegon).
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penghasutan dan pemerasan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum, Kombes Dian Setiyawan, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dian menjelaskan kasus ini mencuat usai video viral di media sosial pada 11 Mei 2025, menampilkan pernyataan minta jatah proyek senilai triliun rupiah tanpa lelang oleh sejumlah pengusaha.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Ditreskrimum Polda Banten langsung menerbitkan Laporan Informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu.
Penyidik kemudian memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video unggahan media sosial, tangkapan layar ajakan aksi, dan dokumen pertemuan antara Kadin dan pihak perusahaan.
Dijelaskan dari hasil pemeriksaan, MS diketahui mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. CCE. Kemudian IS diketahui meminta proyek 5 T untuk Kadin tanpa lelang sambil menggebrak meja, dan RJ mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” terangnya.
Lebih lanjut Dian menegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang mengganggu iklim investasi di wilayah hukum Banten.
“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak manapun yang merasa berhak memaksakan kehendaknya kepada investor,” tegasnya. (HRH)
