Simak ! 255 Pensiunan PT KS Pertanyakan Janji PIN Emas 15 Gram
SERANG, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 255 pensiunan PT Krakatau Steel (KS) periode 2023-2026, mempertanyakan realisasi pemberian PIN emas murni seberat 15 gram yang disebut tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.
Menurut keterangan beberapa pensiunan, penghargaan berupa PIN emas 15 gram bagi karyawan yang memasuki masa purnabakti merupakan salah satu poin dalam PKB yang telah disepakati. Namun hingga April 2026, mereka mengaku belum menerima hak tersebut.
“Sesuai PKB, kami dijanjikan PIN emas 15 gram saat pensiun sebagai bentuk apresiasi pengabdian. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan diberikan,” ujar Soni Martin salah satu pensiunan PT Krakatau Steel, Kamis, 16 April 2026.
Tiga tahun berlalu hingga April 2026, adalah masa penantian yang terlalu lama dan bertele-tele untuk menunggu kabar baik dari pihak perusahaan. Bayangkan, dari 255 para pensiunan masing-masing mendapatkan mas murni seberat 15 gram, dan apabila dikonfersi dengan harga mas saat ini dari 255 orang pensiunan sebesar 9.639.000.000,- yang harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan, akan tetapi hingga saat ini hal tersebut belum ada kejelasan.
Para pensiunan berharap manajemen PT Krakatau Steel memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme dan jadwal penyerahan PIN emas. Mereka menilai ketidakpastian ini menimbulkan keresahan di kalangan mantan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Krakatau Steel belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.
Pihak para pensiunan apabila terus begini akan melibatkan serikat pekerja untuk menindaklanjuti aspirasi pensiunan dengan meminta audiensi bersama manajemen. “Kami ingin PKB dijalankan sesuai kesepakatan. Kalau ada kendala, harusnya dikomunikasikan dengan baik dan jangan selalu diberikan harapan tak menentu,” kata Soni Martin.
“Bahkan temen kami selama menunggu pemberian PIN tersebut, sudah ada yang meninggal dunia sebanyak 5 orang, kasihan mereka para istrinya sungguh sangat mengharapkan kejelasan dari perusahaan,” pungkas Soni Martin.
Sementara pihak direksi yang diwakili oleh Suryantoro Waluyo menjelaskan bahwa mengenai PIN Emas yang dijanjikan oleh pihak perusahaan tengah diupayakan untuk menemukan hasil yang positif, untuk saat ini perusahaan belum bisa memberi jawaban pasti karena sedang kurang baik secara finansial.
PKB merupakan kesepakatan bersama yang mengikat perusahaan dan karyawan. Di dalamnya diatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk penghargaan bagi karyawan yang memasuki masa pensiun. ***
