Serikat Pekerja Apresiasi Penangkapan Calo Tenaga Kerja Oleh Polres Serang

0
IMG-20250512-WA0046

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Operasi Pekat Premanisme menangkap calo tenaga kerja di sejumlah perusahaan yang digelar Polres Serang dan jajaran mendapat apresiasi dari sejumlah serikat pekerja dan buruh.

 

“Kami mengapresiasi Ditreskrimum Polda Banten beserta jajarannya yang telah menangkapi sejumlah calo tenaga kerja, seperti yang dilakukan oleh Polres Serang,” kata Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional, Afif Johan dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

 

Menurutnya, calo tenaga kerja merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat serta perusahaan. Selain itu, bisa mengganggu keamanan dan ketertiban serta investasi di lingkungan sekitar lokasi industri itu sendiri.

 

“Ini merupakan kabar baik bagi dalam rangka terciptanya kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujarnya.

 

Afif yang menjabat sebagai Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) juga mengapresiasi Polda Banten yang telah menangkapi 492 preman hingga pelaku pungli di seluruh wilayah hukumnya, dengan 63 orang di proses hukum. Hal ini bisa memberikan efek positif bagi kenyamanan dan ketenangan masyarakat.

 

Dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap pencari kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Bayangkan orang belum bekerja, sudah dimintai bayaran, sedangkan pekerjaan yang diharapkan juga tidak jelas,” terangnya.

 

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak berdasarkan Pasal 27 ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan.

 

Kemudian pungli calo tenaga kerja dipidana dalam Pasal 368 KUHP. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.

 

“Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-Indang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” jelasnya.

 

Untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian.

 

“Kami Serikat Pekerja/Serikat buruh mengapresiasi komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme,” tandasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *