Tim Jatanras Polda Banten Tangkap Dua Buronan Curanmor dan Penadah Motor Curian
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Tangerang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang penadah motor hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN, 41 tahun, warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, AT, 33 tahun, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, serta MU, 41 tahun, warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang berperan sebagai penadah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin Kompol Yeremia Iwo. Dua pelaku utama merupakan DPO Polresta Tangerang Kota dan berhasil kami amankan beserta penadahnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, 1 Juli 2026.
Dian menjelaskan, penangkapan bermula dari keberhasilan petugas meringkus MN di kediamannya pada Selasa (23/6) malam. Saat diinterogasi, MN mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya, AT.
“Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui salah satu aksi pencurian dilakukan terhadap sepeda motor Honda Genio milik warga di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti untuk memburu pelaku lainnya,” ujarnya.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat memburu AT. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Rabu (24/6) dini hari tanpa melakukan perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap AT diketahui bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada MU. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MU di mess tempatnya bekerja di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” jelas Dian.
Dalam penangkapan MU, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio yang merupakan hasil pencurian di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dian menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya maupun penadah yang masih beroperasi di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor maupun penadah. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas alumnus Akpol 2001. (HRH)
