Simpan 18 Paket Sabu di Bawah Jok Motor, Buruh Harian Dibekuk Polisi

0
IMG-20260716-WA0032
SERANG KOTA, GESSIT.CO.ID – Penghasilan yang tidak menentu membuat IS, 42 tahun, buruh harian lepas warga Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, memilih jalan pintas dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Namun, aksi pelaku tidak berlangsung lama setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkapnya di kediamannya pada Kamis 9 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan IS tanpa perlawanan.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” kata Vhalio Agafe dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.

 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita 18 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,35 gram. Selain itu diamankan pula satu unit timbangan digital, satu pak sedotan, satu handphone serta satu unit Honda Beat A 4507 DL yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, sebanyak 18 paket sabu ditemukan tersimpan di dalam dompet berwarna biru yang diletakkan di bawah jok sepeda motor milik tersangka. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

 

“Barang bukti berupa sabu kami temukan tersimpan di bawah jok sepeda motor. Selain itu kami juga mengamankan timbangan digital, sedotan, telepon genggam, serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” ujar Vhalio.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial JB. Saat ini, JB telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas. “Tersangka mengaku narkotika tersebut akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan,” tambahnya.

 

Vhalio menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu kepada tersangka. Menurutnya, penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

“Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *