Sepasang Kekasih Ditangkap Usai Seret Anggota PJR hingga 3 Kilometer
Oplus_131072
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Sepasang kekasih berinisial ED dan AM diamankan petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten terkait kasus dugaan tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten di ruas Tol Serang-Panimbang KM 70, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kedua orang tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan. Dalam perkara ini, salah satunya diduga sebagai pengemudi kendaraan yang menabrak dan membawa petugas hingga sejauh kurang lebih tiga kilometer.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Kendaraan tersebut dicurigai digunakan untuk melakukan perbuatan pidana.
“Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat, 6 Nopember 2026.
Namun, permintaan petugas tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi. Bukannya berhenti dan memberikan keterangan, pengemudi justru menjalankan kendaraannya untuk melarikan diri. Akibatnya, dua personel PJR menjadi korban dalam insiden tersebut.
“Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Daihatsu Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer,” jelasnya.
Maruli menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED diringkus di wilayah Pandeglang, sementara AM diamankan di wilayah Serang.
Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Meski mengetahui terdapat anggota polisi yang tersangkut di bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu mobilnya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
“Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,” ungkap Maruli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu rekaman video CCTV. “Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan dan pembuktian perkara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut sebagai tersangka. Satu orang dijerat sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan satu orang lainnya diproses sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut. (HRH)
