Sembunyi di Curug, Pria Diduga Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Diamankan Petugas Ditreskrimum

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Personil Ditreskrimum Polda Banten menangkap SP, 45 tahun, yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS), Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

 

PS yang merupakan warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, diamankan petugas Ditreskrimum di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang, Sabtu (01/03) dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Banten.

 

“Saat ini SP masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam tindak pidana pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam milik PT STS,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Senin (03/03).

 

Dirreskrimum menjelaskan berdasar dari hasil penyelidikan, tersangka SP memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, diantaranya membakar terpal di lokasi kandang ayam sert merobohkan pagar PT STS.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka SP ini melakukan pembakaran terpal serta merobohkan pagar,” terang Dian Setyawan.

 

Dian menuturkan aksi pembakaran ini terjadi pada 24 November 2024 dan Polda Banten telah mengamankan 11 tersangka. Polisi mengungkapkan aksi pembakaran kandang ayam ini sudah direncanakan para tersangka.

 

Selain membakar, para tersangka merusak properti milik perusahaan tersebut. Ternak ayam dan fasilitas lain juga dibakar sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp 11 miliar.

 

“Jadi kalau kerugian kurang lebih itu mencapai Rp 11 miliar, itu baik kerugian ayamnya, gedung, fasilitas-fasilitas lainnya yang dirusak, itu kerugian mencapai kalkulasi Rp 11 miliar,” paparnya.

 

Dian menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP, tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

 

“Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000,” jelas Dirreskrimum. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *