Polresta Serang Kota Bergerak Cepat Tangkap Pedagang Kue Putu, Why ?

0
IMG-20260522-WA0014
SERANG, GESSIT.CO.ID – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis, 21 Mei 2026.

 

MI, 55 tahun, warga Pasuruan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang berprofesi sebagai pedagang kue putu keliling ini diamankan di tempat kontrakannya usai menjajakan dagangannya pada Kamis, 21 Mei 2026.

 

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Dikatakan, peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 di rumah kontrakan terduga pelaku di Lingkungan Lebak, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang.

 

“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfano dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial DO yang masih di bawah umur sedang bermain bersama teman-temannya di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Saat itu, korban bersama teman-temannya mendatangi rumah pelaku untuk membeli kue putu.

 

Menurut keterangan, pelaku yang sehari-hari berjualan kue putu di lingkungan tersebut sehingga cukup dikenal oleh anak-anak sekitar. Setelah selesai membeli jajanan, teman-teman korban pulang meninggalkan lokasi.

 

“Korban kemudian tidak diperbolehkan pulang oleh terduga pelaku dengan alasan akan dibuatkan kembali kue putu,” kata Alfano didampingi Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali.

 

Kasatreskrim menuturkan, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar kontrakan. Di lokasi itulah terduga pelaku diduga melancarkan aksi tindak pidana pencabulan terhadap korban.

 

“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian. Saat ini seluruh keterangan masih terus didalami oleh penyidik,” jelasnya.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Barang bukti tersebut di antaranya satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran korban, satu lembar hasil visum sementara, serta satu stel pakaian korban.

 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota juga memberikan pendampingan kepada korban guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

 

“Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam setiap proses penyidikan,” tegas Alfano Ramadhan.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *