Polres Serang Bongkar Bisnis Tembakau Sintetis Lewat Instagram
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis berinisial ML, 20 tahun, dan IDF, 25 tahun. Keduanya ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
Tersangka ML lebih dahulu diamankan di rumahnya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Sementara tersangka IDF ditangkap pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Serang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” ujar Bondan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dari hasil penggeledahan di rumah ML, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam wadah plastik Tupperware. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian.
Dalam pemeriksaan awal, ML mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui sebuah akun media sosial Instagram bernama Scarking77. Pengakuan itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” jelas Bondan.
Setelah mengetahui keberadaan IDF, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi persembunyiannya di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti itu selanjutnya dibawa bersama tersangka untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IDF mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan bahwa barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang pemiliknya hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.
Bondan menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Bondan. (HRH)
