Polisi Bongkar Modus Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor di Pesta Pernikahan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Pasangan kekasih spesialis pencurian kendaraan bermotor di lokasi hiburan pesta pernikahan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Serang.

 

Kedua pelaku yakni JM alias KM, 41 tahun, warga Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan DA alias DI, 28 tahun, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

 

Kedua pelaku ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di wilayah Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang saat hendak kembali melakukan aksi pencurian motor di lokasi hiburan organ tunggal.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan pasangan kekasih tersebut diketahui sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

 

“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 15 kali dengan sasaran lokasi hiburan pesta pernikahan,” kata Kasatreskrim, Jumat, 22 Mei 2026.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui JM alias KM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara di Lapas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

 

Sementara kekasihnya, DI diketahui merupakan mantan penyanyi hiburan organ tunggal yang sebelumnya kerap tampil di sejumlah acara pesta pernikahan.

 

“Pelaku DI memanfaatkan relasi dan teman-temannya sesama penyanyi untuk mencari informasi lokasi hiburan yang ramai pengunjung,” ujar Kasatreskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Athallah Thoriq.

 

Setelah memperoleh informasi lokasi hiburan, pasangan kekasih tersebut kemudian mendatangi lokasi acara dengan berpura-pura menjadi penonton biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan warga. Saat suasana ramai, Kiming kemudian mengincar sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi hajatan untuk dijadikan sasaran pencurian.

 

“Pelaku KM menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor, kemudian motor hasil curian langsung dibawa ke wilayah Jasinga, Bogor,” jelasnya.

 

Dalam menjalankan aksinya, DI bertugas mendampingi KM dengan mengendarai sepeda motor sarana yang digunakan saat berangkat maupun melarikan diri usai mencuri kendaraan korban.

 

Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Jasinga dengan harga berkisar Rp4 hingga Rp5 juta tergantung kondisi dan jenis kendaraan. “Hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua pelaku,” tutup Kasatreskrim. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *