Polda Banten Amankan 1,9 Kg Sabu dan 4.286 Ekstasi Dari Kurir Narkoba
SERANG, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 4.286 butir pil ekstasi dan 1,9 kilogram sabu yang diduga untuk pesta tahun baru gagal diedarkan setelah kurir berinisial SB, 37 tahun, ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Banten di pinggir jalan raya City Resort Rukan Miami, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Barang bukti 1,9 kg sabu ditemukan dalam tas yang digunakan tersangka SB, sedangkan sabu sebanyak 4.286 disembunyikan dalam kamar apartemen. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan menjelaskan tersangka SB ditangkap di pinggir jalan raya City Resort Rukan Miami, Cengkareng Timur, Jakarta Barat yang diduga sedang menunggu konsumen pada Minggu (17/11) dini hari.
“Tersangka SB diamankan sekitar pukul 03.30 di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumen,” ungkap Wadirresnarkoba saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (17/12).
Nuril menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas yang memperoleh informasi segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua kemasan plastik teh Cina bertuliskan GUANYINWANG dari dalam tas gendong. Dua kemasan teh cina tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,9 kilogram,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka SB mengaku masih menyimpan narkotika lain di sebuah apartemen di Cengkareng. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 44 paket berisi 4.286 butir pil ekstasi dari dalam lemari.
“Menurut keterangan SB, dua jenis narkoba tersebut diperoleh dari KB (DPO) melalui perantara RD (DPO),” kata AKBP Nuril didampingi Kasubbid Penmas AKBP Meryadi dan Kasubdit 1 Kompol Andi Setiyo Wibowo.
Lebih lanjut Nuril menjelaskan bahwa barang tersebut direncanakan untuk diedarkan guna memperoleh keuntungan finansial.
“Tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga hukuman mati serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya. (HRH)
