Kapolres Cilegon Tegaskan Berantas Aktivitas Tambang Ilegal
SERANG, GESSIT.CO.ID – Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
Hal ini dikatakan Kapolres menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya praktik tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
“Tidak ada toleransi bagi para pelaku tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tambang ilegal. Kami akan tindak tegas para pelaku,” katanya, Jumat (10/10/2025).
Ia menegaskan selain merusak lingkungan hidup, tambang ilegal ini juga berdampak negatif pada pendapatan negara melalui hilangnya potensi pajak dan royalti.
“Kami menjamin setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan Penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan memberikan sanksi pidana maupun administratif bagi pelanggarnya.
“Jika masih ada yang tidak mengindahkan, tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, guna memperkuat pengawasan, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM.
Menurutnya kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk tanggungjawab sosial para pengusaha kepada masyarakat dan negara.
“Kepolisian akan mengawal proses hukum sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, termasuk berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan keabsahan izin usaha tambang,” tandasnya. (HRH)
