Jelang Pemilu 2029, BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten Bahas Pembaruan Sistem Pemilu
SERANG, GESSIT.CO.ID — Sistem pemilu Indonesia kembali menjadi sorotan menjelang Pemilu 2029. BEM SI Kerakyatan Jabodetabek–Banten (BSJB) menggelar diskusi bersama masyarakat sipil dan akademisi untuk menguji sejauh mana sistem pemilu saat ini mampu menjawab kebutuhan demokrasi, Jum’at (23/10/26).
Forum bertajuk “Sudahkah Sistem Pemilu Kita Menjawab Kebutuhan Demokrasi?” itu berlangsung secara hybrid di kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis, 22 Oktober 2026. Sebanyak 80 peserta mengikuti diskusi tersebut, baik secara langsung maupun melalui Zoom.
Wakil Presiden Mahasiswa Untirta 2026 sekaligus Koordinator Isu BSJB, M. Oriza Sativa, mengatakan forum itu menjadi ruang untuk membahas arah pembaruan sistem pemilu. Menurut dia, mekanisme pemilu yang berjalan perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Diskusi ini berlangsung di tengah momentum dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Evaluasi sistem pemilu dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan demokrasi tidak berhenti pada prosedur pemungutan suara, tetapi juga menjamin hak politik warga dan keterwakilan rakyat.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai presidential threshold, parliamentary threshold, serta pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah turut menjadi perhatian.
Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi aturan pencalonan, desain kelembagaan pemilu, hingga strategi partai politik menghadapi kontestasi mendatang.
Pemisahan pemilu nasional dan daerah diharapkan dapat mengurangi kompleksitas penyelenggaraan sekaligus memberi ruang bagi pemilih untuk mengenali calon secara lebih mendalam. Namun, perubahan itu juga menuntut kesiapan regulasi, anggaran, kelembagaan, dan teknis pelaksanaan agar tidak memunculkan persoalan baru.
Revisi Undang-Undang Pemilu karena itu menjadi salah satu agenda penting dalam pembenahan demokrasi. Proses tersebut dinilai perlu melibatkan mahasiswa, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya agar kebijakan yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjawab persoalan nyata dalam penyelenggaraan pemilu.
Bagi BSJB, forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai ruang pertukaran gagasan. Diskusi juga menjadi bagian dari upaya mengawal pembaruan sistem pemilu agar lebih adil, transparan, demokratis, dan berintegritas menjelang Pemilu 2029. ***
