Jatanras Polresta Serang Kota Bekuk Dua Pelaku Begal Pedagang Keliling di Padarincang
Oplus_131072
PADARINCANG, GESSIT.CO.ID – Dua pelaku begal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus personel Unit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Lina Marlina, 43 tahun, seorang pedagang keliling, di Jalan Kebon Sedang, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku berinisial BU, 48 tahun, dan AC, 41 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Padarincang, ditangkap di lokasi berbeda di wilayah yang sama setelah sempat buron selama satu bulan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, aksi begal itu terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB saat korban melintas seorang diri menggunakan sepeda motor di Jalan Kebon Sedang.
“Saat kejadian kondisi jalan masih sepi karena berada di kawasan perkampungan yang berdekatan dengan area kebun. Pelaku telah menyiapkan aksinya dengan menghentikan laju kendaraan korban menggunakan gedebong pisang yang diletakkan di tengah jalan,” kata Kompol Alfano Ramadhan, Jumat, 17 Juli 2026.
Akibat menabrak gedebong pisang, korban terjatuh dari sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian merampas tas milik korban. Saat berusaha mempertahankan barang miliknya, korban bahkan sempat dibekap oleh pelaku hingga ketakutan dan memohon agar tidak dibunuh.
Usai menguasai tas korban yang berisi uang tunai dan telepon genggam, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban. Korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padarincang.
“Berbekal laporan korban, Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Padarincang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026,” ujar Alfano.
Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma Wardana menambahkan, hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku telah mengintai aktivitas korban selama tiga hari sebelum menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Pelaku mengaku telah merencanakan aksi ini karena alasan ekonomi. Mereka mengambil tas korban yang berisi uang tunai sekitar Rp800 ribu dan satu unit telepon genggam. Uang hasil kejahatan itu telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Angga Kusuma.
Atas perbuatannya, BU dan AC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (HRH)
