Istri Minta Cerai, Suami di Pontang Gelap Mata dan Aniaya dengan Clurit
Oplus_131072
PONTANG, GESSIT.CO.ID – Tidak terima digugat cerai, AG, 41 tahun, warga Kabupaten Serang, nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sukmanah, 36 tahun, menggunakan senjata tajam jenis clurit. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka sayat pada bagian leher dan jari kelingking sebelah kiri.
Pelaku AG berhasil diamankan oleh personil Unit PPA Polres Serang dan Polsek Pontang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, peristiwa KDRT tersebut terjadi Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulokencana, Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Saat kejadian, korban baru pulang beberapa hari dari bekerja di Arab Saudi sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
“Awalnya korban datang untuk melihat anaknya yang saat itu diajak oleh pelaku. Ketika bertemu, terjadi cekcok karena korban meminta agar hubungan perkawinan mereka diakhiri atau bercerai,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Kapolres, cekcok antara korban dan pelaku yang masih berstatus suami istri tersebut kemudian memicu emosi AG. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis clurit dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
“Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada bagian leher serta jari kelingking sebelah kiri,” ujar Kapolres.
Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, setelah kejadian korban segera mendapatkan pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pontang untuk menjalani pemeriksaan serta pengobatan atas luka yang dialaminya.
“Setelah kejadian, korban langsung dibawa ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumahnya oleh petugas Unit PPA dan Polsek Pontang,” jelas Kasatreskrim.
Andi menambahkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit berukuran kecil yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Barang bukti yang kami amankan berupa clurit kecil. Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tidak terima dengan permintaan cerai yang disampaikan istrinya.
Lebih lanjut Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Andi Kurniady. (HRH)
