Gelapkan Uang Rp895 Juta, Manager Koperasi Dibui
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, berinisial AH, 31 tahun, ditangkap petugas Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten dalam kasus dugaan pinjaman fiktif senilai Rp895 juta.
Pelaku warga Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis, 22 Mei 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dirreskrimum Kombes Dian Setyawan menjelaskan penangkapan tersangka AH merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilaporkan Muhammad Rivaldo Lyani.
“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” jelas Dian, Kamis (22/5/2025).
Modus operandi yang dilakukan, kata Dian, tersangka memanipulasi data anggota koperasi untuk digunakan mengajukan pinjaman. Namun ketika dana pinjaman cair, tersangka tidak menyalurkan kepada yang berhak.
“Dana pinjaman yang cair tidak diberikan kepada kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Alumnus Akpol 2001.
Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, terlebih yang lembaga keuangan dan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman dalam pasal ini pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya. (HRH)
