Dooor ! Enam Perampok Truk Tanki Solar di Jalan Tol Tumbang Dibedil Tim Resmob Polda Banten
SERANG, GESSIT.CO.ID – Enam pelaku begal truk tanki solar yang kerap beraksi di jalan tol Tangerang-Merak dan Jakarta-Cikampek terkapar setelah ditembak Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Keenam pelaku diringkus di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, Minggu, 3 Agustus 2025. Dari keenam pelaku, petugas mengamankan 6 unit handphone serta kendaraan truk tanki solar.
Keenam pelaku itu, yaitu AS, 38 tahun, FL, 55 tahun, keduanya warga Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, JA, 35 tahun, dan HA, 35 tahun, warga Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kemudian MR, 35 tahun, dan SU, 47 tahun, warga Desa dan Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menjelaskan pelaku spesialis begal kendaraan truk tanki bahan bakar, terakhir menggasak kendaraan truk tanki PT Petro Utama Energi.
“Truk tanki mengakut 14.000 liter solar itu dibajak saat melintas di Jalan Tol Tangerang Merak KM 75, Kota Serang pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar jam 01.00,” terang Dirreskrimum dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sebelum melakukan aksinya, kata Dian, para pelaku memantau target dari rest area KM 42 Balaraja, Kabupaten Tangerang. Setelah truk tanki yang menjadi target melintas, para pelaku yang mengendarai Daihatsu Terios langsung membuntuti.
“Setiba di lokasi, truk bermuatan solar berhenti karena dipepet oleh kendaraan pelaku. Setelah truk berhenti, dua pelaku keluar dari kendaraan sambil menodongkan senjata memaksa sopir Enjang dan Yayat kernet, turun,” katanya didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto dan Kasubdit Jatanras Kompol Akbar Baskoro.
Setelah turun, sopir dan kernet kemudian dipaksa masuk kendaraan pelaku. Di dalam kendaraan tangan sopir dan kernet diikat, kemudian mata dilakban. Setelah melumpuhkan, sopir dan kernet kemudian dibuang pelaku di pinggir jalan tol di sekitar Cilegon Timur masih dalam kondisi terikat dan mata tertutup.
“Untuk kendaraan truk berisi solar, oleh pelaku lainnya dibawa ke penadah untuk dijual. Solar 14 ribu liter itu terjual seharga Rp110 juta dan masing-masing pelaku mendapatkan bagien 11,5 juta,” jelasnya.
Setelah berhasil melepas ikatan, sopir dan kernet kemudian melapor kepada pihak perusahaan. Oleh pihak perusahaan, kasus pencurian dilaporkan ke Mapolda Banten.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas terpaksa menembak keenam pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
“Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku membahayakan petugas. Kasus ini masih dikembangkan karena masih ada pelaku lain serta penadahnya. Tidak hanya di wilayah Banten, pelaku juga melakukan aksi yang sama di jalan tol daerah Jawa Barat,” tegasnya.
Dian menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutup Dian. (HRH)
