Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus Pengedar Pil Koplo, 23.815 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Pengedar Pil Koplo berinisial HR, 42 tahun, warga Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dicokok Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten.
Tersangka HR ditangkap saat bertransaksi narkoba tidak jauh dari rumahnya, sementara satu teman lainnya berinisial FR masih dalam pencarian (DPO).
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 23.215 butir pil heximer dan 600 butir pil tramadol, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp129 ribu serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil koplo ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya.
“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” terang Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).
Jumat (22/8/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi. Tanpa membuang kesempatan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan HR, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
“Ketika tersangka digeledah ditemukan pil tramadol sebanyak 215 butir dalam kantong plastik. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di rumahnya dan ditemukan 23 botol berisi 23 ribu pil hexymer serta 600 butir pil tramadol,” jelasnya.
Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka HR mengatakan menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer,” lanjutnya.
Dirresnarkoba mengatakan pihaknya telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik dan mental. Diperkirakan, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (HRH)
