Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Dukun Penggandaan Uang, Ribuan Lembar Upal Disita

0
IMG-20250115-WA0049

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus US, 48 tahun, pelaku peredaran uang palsu (upal) berkedok dukun pengganda uang di wilayah Kabupaten Pandeglang.

 

Dari tersangka US, petugas mengamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.600 lembar, uang Yuan sebanyak 300 lembar pecahan 1 Yuan serta uang tunai Rp23,7 juta

 

“Tersangka US, kita amankan di rumahnya di Kampung Telasari, Desa dan Kecamatan Cigeulis, pada Minggu (12/01) malam,” terang Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (15/01).

 

Dirreskrimum menjelaskan pengungkapan peredaran upal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka US menyimpan upal mata uang rupiah dan asing. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Dirreskrimum segera bergerak melakukan penyelidikan.

 

“Sekitaran pukul 19.00, tersangka US berhasil diamankan dan dalam penggeledahan petugas berhasil mengamankan ribuan lembar upal serta Yuan Cina dalam peti kayu,” kata Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto.

 

Bersama barang bukti yang ditemukan dalam kamar tidur yang sekaligus dijadikan tempat ritual, petugas selanjutnya membawa Tersangka US ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka mengakui jika upal tersebut digunakan untuk mengelabui orang dengan berpura-pura sebagai dukun penggandaan uang.

 

“Dari pemeriksaan juga diakui tersangka, ada 4 orang yang sudah menjadi korban. Namun sejauh ini, kami belum menerima laporan dari para korban. Oleh karenanya, saat ini kita membuka posko pengaduan jika ada warga yang pernah dirugikan oleh tersangka,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan Dian, tersangka US mengaku bisnis dukun penggandaan tersebut sudah dilakukan sekitar 1 tahun. Modusnya, membungkus uang palsu diatasnya disimpan asli lalu dibungkus kain putih.

 

“Jadi untuk meyakini korban, tersangka melapis uang palsu dengan yang asli di atasnya, lalu membungkus dengan kain putih,” ucap Dian.

 

Terkait asal-usul uang palsu, kata Dian Setiawan, tersangka US mendapatkan upal dari seseorang melalui shoope. “Tersangka US mendapat upal dari shoope. Ini yang masih kita selidiki,” tandasnya.

 

Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun  penjara dan denda Rp10 miliar. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *