Ditreskrimsus Polda Banten Ringkus Penyalahgunaan Solar Nelayan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SE alias UK, 50 tahun, warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin (03/03).

 

Tersangka SE diamankan di Panimbang karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi untuk warga nelayan.

 

“Tersangka SE alias UK diamankan saat mengendarai motor Tossa Viar mengangkut BBM jenis bio solar dalam diriken dan akan dijual ke konsumen,” terang Kasubdit Tipidter AKBP Reza dalam keterangannya, Rabu (5/3/ 2025) malam.

 

AKBP Reza menjelaskan tersangka SEĀ  mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan seharga Rp6.800 perliter. Sebelum dijual ke konsumen, bio solar bersubsidi tersebut selanjutnya dikumpulkan di rumahnya.

 

“Tersangka SE membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, tersangka SE melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi.

 

Dalam satu bulan, tersangka mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan.

 

“Akibat dari perbuatannya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka,” tandasnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu 1 unit Motor Tossa Viar, 4 Surat Rekomendasi Pembelian BBM bio Solar milik nelayan, 400 liter bio solar, serta 30 deriken kosong bekas BBM bio solar.

 

Kasubdit menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.

 

“PasalĀ  55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000,” jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

 

Diakhir Kasubdit menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Kasubdit. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *