Disebut Miliki Riwayat Stroke, Tahanan Satresnarkoba Meninggal Dunia
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang tersangka penyalahgunaan obat terlarang berinisial FA, 23 tahun, warga Kecamatan Serang, Kota Serang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Jumat (24/01).
Kapolresta Serkot Kombes Yudha Satria membenarkan adanya tahanan kasus penyalahgunaan obat terlarang yang meninggal dunia tersebut. Kapolresta mengatakan FA meninggal dunia pada pukul 02.30 WIB di RS Bhayangkara karena sakit.
“Almarhum merupakan tahanan dengan perkara penyalahgunaan obat keras,” kata Kapolresta kepada wartawan didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yudha Hermawan.
Yudha menambahkan berdasarkan keterangan yang diperolehnya, sebelum meninggal pada Kamis 23 Januari 2025, FA tidak sadarkan diri di dalam sel tahanan.
“Personel Satresnarkoba dan Dokkes Polresta merujuk FA ke IGD RS Bhayangkara. Tetapi karena kondisi pasien harus dilakukan CT Scan kemudian dirujuk kembali ke IGD RSUD Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Namun, Yudha menerangkan saat di RSUD Banten, FA diharuskan mendapatkan tindakan operasi. Setelah mendapatkan persetujuan, tindakan tersebut dilakukan.
“Hasil pengecekan FA memiliki riwayat penyakit stroke ringan,” terang mantan Kapolres Serang.
Yudha menambahkan pihaknya ikut berbela sungkawa terhadap keluarga korban. Saat ini, jenazah FA sudah di serahkan ke keluarga untuk dimakamkan di rumah duka. (HRH)
