Di Balik Lapdu Rokok Ilegal, Polsek Cinangka Temukan Dugaan Pemerasan

0
IMG-20260925-WA0058
CINANGKA, GESSIT.CO.ID – Polsek Cinangka Polres Cilegon Polda Banten memastikan penanganan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dilakukan secara terukur, terarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas tudingan lambannya respons kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Kapolsek Cinangka AKP Romizal membenarkan adanya lapdu yang dibuat seorang pria berinisial AS, yang mengaku sebagai wartawan media online. AS datang ke Mapolsek Cinangka bersama tiga rekannya, GJ, AR dan AL, pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.15 WIB. Kedatangan mereka dipicu persoalan dengan penjaga warung rokok yang mempertanyakan maksud permintaan “uang setoran”.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cinangka langsung melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memetakan dugaan jaringan distribusi rokok tanpa pita cukai.

 

Dalam prosesnya, Polsek Cinangka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cilegon selaku pembina fungsi reserse serta KPPBC TMP Merak atau Bea Cukai Merak. Koordinasi tersebut dilakukan mengingat penanganan pelanggaran di bidang cukai berkaitan dengan kewenangan instansi Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kami bergerak sesuai regulasi. Karena leading sector masalah pita cukai adalah Bea Cukai, kami harus berkoordinasi secara matang agar proses dan rantai pembuktian hukumnya sah,” kata AKP Romizal kepada wartawan saat memberikan klarifikasi, Jumat, 25 September 2026.

 

Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti pada Rabu, 23 September 2026. Personel Polsek Cinangka mendatangi warung yang dilaporkan dan mengamankan puluhan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai, dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Pemilik dan penjaga warung juga dimintai keterangan.

 

Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi lain. Penjaga warung mengaku mendapat ancaman dari seorang oknum yang diduga wartawan berinisial AK yang meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan aktivitas warung tersebut. Penjaga warung disebut telah dua kali mengirimkan sejumlah uang kepada AK melalui aplikasi pembayaran digital.

 

“Informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut tentunya akan kami dalami. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh keterangan dan bukti-bukti yang ada diperiksa secara menyeluruh,” ujar Romizal.

 

Sebagai bentuk transparansi, pada Jumat (25/9/2026) telah dilaksanakan gelar perkara di Satreskrim Polres Cilegon. Hasil gelar perkara, seluruh dokumen dan barang bukti berupa puluhan bungkus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kemudian diserahkan kepada KPPBC TMP Merak untuk penanganan sesuai kewenangan.

 

“Pelapor nantinya akan kami berikan SP2HP agar mengetahui perkembangan penanganan lapdu secara transparan. Sementara terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar oleh oknum di lapangan, akan kami dalami berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami peroleh,” tegas Kapolsek. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *