Busyeeet ! Tukang Jahit Diduga Peras Perusahaan Hingga Mobil dan Motor
Oplus_0
SERANG, GESSIT.CO.ID – Berdalih untuk uang pembinaan organisasi dan operasional, Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustofa, 52 tahun, nekad memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dengan tudingan pencemaran lingkungan.
Aksi dugaan pemerasan ini telah berlangsung selama 20 bulan dan pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Atas ulahnya itu, tersangka Mustofa ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten di rumahnya di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis, 5 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan sekitar tahun 2017, tersangka Mustofa bersama massa MPL melakukan aksi demonstrasi di PT WPLI.
Tidak hanya menggelar aksi demonstrasi, Mustofa yang diketahui berprofesi sebagai penjahit pakaian juga melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan pencemaran lingkungan sekitar Desa Parakan.
“Pelaporan tersebut ditindak lanjuti dengan beberapa kali pertemuan di gedung Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Dian, Kamis (12/6/2025).
Dian menambahkan dalam pertemuan yang berlangsung hingga tiga kali, LSM MPL menuntut agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebesar Rp 25 juta disalurkan melalui organisasi yang dipimpin oleh Mustofa.
“Akan tetapi pihak PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor desa,” tambahnya.
Dian menjelaskan merasa tuntutan tidak terpenuhi, tersangka kembali melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2020.
“Kemudian terjadi pembuatan Surat Pernyataan Bersama antara Mustofa dan Ipe Priyana selaku Direktur PT WPLI yang ditandatangani pada 9 September 2020,” jelasnya.
Dian mengungkapkan dalam surat tersebut PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan. Dana tersebut rutin diterima tersangka hingga Oktober 2022.
“Dengan keadaan dibawah tekanan, pihak PT WPLI menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tersebut dan memberikan uang pembinaan setiap bulan sampai Oktober 2022,” ungkapnya
Tak berhenti di situ, Dian mengatakan pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max.
“Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi,” tegasnya.
Dari laporan itu, Dian menerangkan Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/153/VI/2025/ Ditreskrimum dan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/136/VI/2025/ Ditreskrimum pada 5 Juni 2025.
“Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dan akan dijerat pasal pidana terkait pemerasan,” tandasnya. (HRH)
