Bejat! Tak Kuat Tahan Nafsu, Paman Tega Cabuli Ponakan 8 Tahun

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Bejat ! Seorang pria berinisial AR, 41 tahun, warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, tega mencabuli ponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Ironisnya, perbuatan terkutuk itu dilakukan di kandang kambing di belakang rumah korban.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi pada Desember 2025 di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Saat itu, korban sedang bermain bersama saudara seumurannya di depan rumah neneknya, sementara sang ibu berada di dalam rumah.

 

“Tersangka selaku paman korban mengajak korban menaiki sepeda motor dengan alasan jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah korban yang beralamatkan di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu, 13 September 2026.

 

Setibanya di lokasi, lanjut Kapolres, korban disuruh masuk ke kandang kambing yang terletak di samping rumah. Di tempat itu, tersangka memeluk dan mencabuli korban hingga korban mengalami kesakitan.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan, terlebih mendapat ancaman supaya tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, termasuk orang tuanya,” ujar Kapolres.

 

Akibat trauma yang dialami, korban selalu merasa takut setiap kali melihat tersangka. Selama berbulan-bulan, korban menyimpan sendiri peristiwa pahit itu. Hingga akhirnya, pada hari Kamis, 5 Februari 2026, korban bersama ibunya kembali bermain di rumah neneknya.

 

Saat itu, korban melihat tersangka yang hendak masuk ke rumah neneknya, lalu lari dan bersembunyi di belakang ibunya. Mengetahui hal tersebut, sang ibu terkejut dan langsung menanyai anaknya.

 

Awalnya, korban hanya terdiam dan enggan bercerita. Namun setelah tersangka pergi, korban baru memberanikan diri bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

 

“Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” ungkap Kapolres.

 

Menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan tersangka AR di rumahnya pada Selasa, 8 September 2026.

 

“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena nafsu birahi. “Tersangka mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu. Namun, alasan apapun tidak bisa membenarkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, apalagi korban masih ponakannya sendiri,” tegas Andi Kurniady.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat. Kami pastikan proses hukum berjalan, mengingat kasus ini melibatkan anak sebagai korban,” ujar Kasatreskrim. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *