Bawa Sabu dari Medan, Sopir Ekspedisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG KOTA, GESSIT.CO.ID – Seorang sopir ekspedisi angkutan barang lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS, 37 tahun, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 

Tersangka warga Perumahan Bumi Harapan Sejahtera (BHS) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ini ditangkap di Linkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa petang, 25 Agustus 2026.

 

Dari tangan tersangka tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat total sekitar lima gram. Polisi juga menemukan seperangkat alat hisap serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

 

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan seorang sopir ekspedisi.

 

“Tersangka kami amankan di pinggir jalan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dari saku celana tersangka dan seperangkat alat hisap di dalam kendaraan,” kata Vhalio, Kamis, 3 September 2026.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, AGS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli secara langsung di Pasar 7 Tembung, Medan. “Sabu dibeli seharga Rp3,1 juta dengan jumlah awal sebanyak 10 gram,” jelasnya.

 

Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda M Najib mengatakan, setelah menemukan dua paket sabu dari tersangka, petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut.

 

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menemukan empat paket sabu serta satu unit timbangan digital,” ujar Najib.

 

Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, sebagian sabu tersebut telah digunakan untuk konsumsi pribadi. AGS mengaku menggunakan sabu karena percaya narkotika tersebut dapat menambah stamina saat menjalankan pekerjaannya sebagai sopir perjalanan lintas pulau.

 

Selain dikonsumsi sendiri, AGS juga mengaku telah menjual sebagian sabu yang dibawanya selama perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Setelah tiba di Serang, barang tersebut biasanya kembali diedarkan kepada sesama sopir lintas yang dikenalnya di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.

 

“Jadi selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengakui sebagian barang tersebut sudah berhasil dijual selama perjalanan. Sesampainya di Serang, sabu itu biasanya ditawarkan kepada teman-temannya sesama sopir lintas,” kata Najib. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *