Ditreskrimum Polda Banten Amankan Penumpang Ferry Pembawa Senjata Api Ilegal di Merak
CILEGON, GESSIT.CO.ID – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan seorang penumpang kapal ferry berinisial KB, 46 tahun, karena kedapatan senjata api.
Warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, tersebut diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Sabtu, 7 Maret 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Petugas mencurigai barang bawaan tersangka saat melewati alat pemindai X-Ray di area pelabuhan.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas ransel milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan menggunakan alat X-Ray, petugas menemukan adanya senjata api jenis revolver dengan 5 peluru di dalam tas ransel yang dibawa oleh tersangka tanpa dilengkapi izin resmi,” ujar Kapolda dalam konferensi pres di Mapolda Banten, Kamis, 26 Maret 2026.
Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Beberapa jam setelah penangkapan KB, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial RH, 41 tahun, di rumah kontrakannya di sekitar Pelabuhan Merak.
“RH diketahui merupakan perantara jual beli. Senjata api tersebut didapat dari pelaku berinisial SW yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Kapolda menjelaskan harga pembelian senjata api ilegal tersebut, menurut pengakuan tersangka, mencapai Rp7,75 juta. Hengki menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.
“Ini merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya. Kami tidak akan mentolerir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Jenderal bintang dua.
Sementara Dian Setyawan menambahkan motif kepemilikan senjata api oleh tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Namun, dari keterangan awal, tersangka mengaku senjata tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Petugas juga masih memburu SW yang diduga sebagai pemasok senjata api ilegal tersebut. Upaya pengejaran terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran senjata api ilegal. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (HRH)
