“Bos Mafia” Dikeroyok Warga Usai Dipergoki Setubuhi Anak Tiri

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Tak kuat menahan birahi, IS alias Apih, 36 tahun, tega menjadikan anak sambungnya yang berusia 12 tahun sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat ini dilakukan berkali-kali sejak Februari 2023.

 

Atas perbuatannya, IS warga Perumahan Pondok Cilegon Indah, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini dijebloskan ke dalam penjara setelah dikeroyok massa usai dipergoki warga Waringinkurung, Kabupaten Serang pada Sabtu (9/8/2025).

 

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka kepada anak tirinya yaitu dengan mengaku bos mafia pada aplikasi LITMACH.

 

“Pada Februari 2023, korban menggunakan handphone milik ibundanya mendownload aplikasi LITMACH dan berkenalan dengan orang yang mengaku bos mafia,” kata Dian Setyawan, Selasa (12/8/2025).

 

Dari aplikasi LITMACH, kata Dian, bos mafia yang diduga tersangka tersebut meminta nomor WA dengan ancaman akan meriset no hp nya. Setelah nomor WA diberikan, komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran.

 

“Saat berkomunikasi via WA, tersangka minta korban memvideokan bagian dada dalam keadaan terbuka. Korban menolak dan memblokir nomor tersangka,” jelasnya.

 

Namun tak lama kemudian, tersangka kembali mengirim pesan berupa ancaman. Korban sempat bingung dan ketakutan karena sebelumnya nomor tersangka yang mengaku bos mafia itu sudah diblokir.

 

“Tersangka kembali minta dikirim video sambil mengancam akan mereset hpnya. Karena takut, korban akhirnya mengirim video seperti yang diinginkan tersangka,” terang Dian.

 

Setelah itu, tersangka kembali meminta video namun dengan gambar-gambar yang lebih vulgar lagi termasuk bagian kemaluan korban. Setelah korban menuruti permintaannya, tersangka minta korban untuk mengirimkan uang.

 

“Namun karena tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya. Tersangka mengancam jika tidak menuruti, video-video korban diviralkan,” katanya.

 

Karena merasa takut korban yang pada waktu itu berusia 10 tahun akhirnya menghubungi ayah tirinya melalui WA dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan tersangka.

 

“Tersangka sempat berpura-pura menolak ajakan anak tirinya untuk bersetubuh. Tersangka kemudian minta nomor si bos mafia pada korban dan janji akan mentransfer uang,” jelasnya.

 

Selang beberapa saat kemudian, tersangka mengaku kepada anak tirinya mau bersetubuh karena dirinya juga ikut diancam. Setiap kali melakukan persetubuhan harus divideokan Tersangka memberi uang pada korban berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu usai melampiaskan nafsu bejatnya.

 

“Akhirnya korban dan tersangka melakukan hubungan terlarang di rumah kontrakan di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dengan modus dapat ancaman dari si bos mafia, tersangka menyetubuhi korban berulang kali hingga Agustus 2025,” ucapnya.

 

Kasus pencabulan akhirnya terbongkar ketika tersangka IS sedang menyetubuhi anak tirinya di rumah kontrakan diketahui oleh warga pada Sabtu , 9 Agustus 2025. Warga sempat menghajar tersangka sebelum diamankan ke kantor polisi.

 

“Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” tandasya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *