Bisnis Sabu Sejak 2015, Warga Bolang Dicokok Polres Serang dengan 93 Gram Sabu
Oplus_131072
SERANG, GESSIT CO.ID – Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil meringkus BA, 33 tahun, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka yang telah diburu selama tiga tahun tersebut ditangkap di pinggir jalan Kampung Bolang, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, saat menunggu calon konsumennya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil sabu dengan berat keseluruhan mencapai 93,33 gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp5.710.000 yang diduga hasil penjualan, timbangan digital, dua pak plastik klip serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah masuk dalam target operasi.
“Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, penangkapan terhadap BA dilakukan saat tersangka sedang berada di pinggir jalan Kampung Bolang. Ketika melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan karena lokasi telah dikepung petugas.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya,” ujar Bondan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam box sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik tersangka.
“Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam box motor milik tersangka,” ungkap AKP Bondan.
Kapolres Andri Kurniawan menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas tegas alumnus Akpol 2006.
Dalam pemeriksaan, BA mengakui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015 dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YA yang kini masuk dalam DPO dan diketahui merupakan warga Jakarta Barat untuk diperjualbelikan kepada konsumen.
“Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis,” jelas Bondan.
Saat ini BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu YA serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” tandasnya. (HRH)
