Polda Banten Gagalkan Pengiriman 11 Kg Ganja via Ekspedisi, Dua Tersangka Diciduk
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis ganja melalui perusahaan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MF serta menyita ganja sekitar 11 kilogram dan sabu seberat 4,56 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi paket yang dicurigai berisi narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan paket, petugas menemukan 10 paket berisi daun yang diduga ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Petugas kemudian menerapkan teknik control delivery untuk mengawasi pengiriman paket hingga mengamankan pihak yang diduga terlibat,” ujar Wiwin, Senin, 12 Oktober 2026.
Pengawasan dilanjutkan hingga paket tiba di gudang J&T Cargo wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali menggeledah kedua tersangka dan menemukan tas selempang milik AS berisi sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari lima paket ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin. Ia menambahkan, sabu tersebut diduga diperoleh AS melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi dari seseorang berinisial ES yang juga masuk DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penyidik masih memeriksa tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas alumnus Akpol 2002. (HRH)
