Tim Resmob Ringkus Warga Unyur Rampas Motor Ngaku Polisi
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Dimas, 27, warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, diringkus Tim Resmob Polresta Serang Kota di rumahnya, Rabu (9/4) dini hari.
Bandit jalanan ini ditangkap karena merampas motor Honda Vario yang dikendarai Nasrudin, 32 tahun, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolresta menjelaskan peristiwa perampasan motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi ini terjadi pada Selasa (8/4) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, korban Nasrudin, 32 tahun, yang mengendarai Honda Vario sedang melintas di Jalan Raya Serang – Cilegon. Korban tiba-tiba dihentikan dua pelaku, dengan alasan sepeda motornya tidak menggunakan plat nomor.
“Korban mengendarai sepeda motor lalu diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Kapolresta.
Kedua pelaku mengaku akan memeriksa sepeda motor korban di kantor polisi, jika memang asli milik sendiri, akan diberi plat nomor. DOM meminta STNK kepada dan membonceng korban.
“Korban pun mengikuti arahan karena mengaku sebagai anggota polisi kemudian pelaku meminta STNK motor tersebut dan membawa STNK berserta sepeda motor korban sambil membonceng korban,” terangnya.
Saat sampai di depan Mapolresta Serang, pelaku dan korban berhenti. Nasrudin yang turun kemudian bertanya ke DOM kenapa tidak masuk ke dalam polres. Saat itulah, pelaku menghajar korban dan membawa kabur motornya.
Sambil menahan sakit, korban segera masuk ke polres dan mengadu kepada petugas penjagaan bahwa dirinya telah dianiaya dan motornya dirampas oleh dua orang yang mengaku anggota polisi.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada personil Satreskrim. Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DOM, sedangkan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara Kasatreskrim Kompol Salahudin menambahkan bahwa motor Honda Vario hasil kejahatan itu telah digadai oleh DOM kepada AN, 53 tahun, sebesar Rp8 juta. Dari keterangan itu, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN di rumahnya.
“Tersangka DOM dikenakan Pasal 378 juncto 365 KUHP penipuan dan pengelapan, sedangkan AN dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,” jelasnya. (HRH)
